Pada Rabu, 24 Januari 2024, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam perkara Direktur Kresna Life yang dianggap melanggar aspek pidana dalam persoalan asuransi di perusahaannya. Berdasarkan bukti dan fakta yang ada, persoalan ini menurut Zaki semestinya masuk ke dalam ranah perdata. Pasalnya sebelum perkara ini masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah terlebih dahulu ada proses di pengadilan niaga yakni PKPU antara perusahaan dan pemegang polis. Proses homologasi pun sudah dijalankan dan pembayaran sebagian maupun sepenuhnya telah dilakukan oleh perusahaan.

Sayangnya, di tengah langkah-langkah itu, ada peristiwa hukum yang di luar dugaan. Proses PKPU dibatalkan karena legal standing nasabah sebagai pemohon menyalahi UU Asuransi. Otoritas Jasa Keuangan, menurut UU Asuransi, dipandang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU dan Kepailitan. Namun, berdasarkan prinsip levering sebagaimana diatur di dalam KUH Perdata, proses transaksi yang berjalan sudah sah secara hukum, yaitu pembayaran telah dilakukan oleh pihak Kresna Life. Menurut ahli, berdasarkan Pasal 19 UU HAM tentu saja persoalan hutang piutang tidak bisa dihukum pidana ataupun kurungan badan. Ini persoalan keperdataan yang harus diselesaikan oleh para pihak. Terlebih lagi, pidana adalah ultimum remedium yakni jalan akhir atau jalan terujung yang ditempuh jika mekanisme administrasi dan perdata tidak bisa dicapai oleh para pihak. (***)

 

© Business Law 2024 (LINK)