Menlu RI Mengundang Pakar Hukum Internasional BINUS Terkait Palestina
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berdiskusi dengan para pakar untuk menyusun pandangan atau advisory opinion yang akan disampaikan ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait aksi Israel terhadap Palestina. Dua di antaranya adalah Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki dan Dr. Ahmad Sofian dariBusiness Law BINUS University. Advisory opinion itu akan disampaikan ke ICJ sebagaitindak lanjut resolusi Majelis Umum PBB. Retno mengatakan Majelis Umum PBB meminta ICJ memberikan advisory opinion soal apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum internasional. ICJ kemudian mengundang negara-negara anggota PBB untukmemberikan pandangan hukum.
“Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,” kata Retno dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Retno mengatakan pendapat para ahli hukum sangat penting sebagai bekal dirinya mewakili Indonesia di ICJ. Hal itu membuat dirinya menggelar diskusi ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional.’ “Pertemuan pagi ini sangat penting karena, saya dan Kementerian Luar Negeri, ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasardan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” kata Retno.
“Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law (pelanggaran hukuminternasional terang-terangan) yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” lanjutnya. Retno menegaskan Indonesia mendukung Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari ICJ. Dia mengatakan Indonesia akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina. “Karena itu, diplomasi Indonesia untuk Palestina belum lah selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut baik dari sisi politik, ekonomi, kemanusiaan, dan juga hukum internasional, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan yang sepenuh-penuhnya,” ujarnya. (***)
© Business Law 2024 (LINK)
Comments :