KOSULTASI HUKUM PASAR MODAL DI ERA COVID 19
Di tengah pandemik Covid 19, kegiatan mahasiswa BL BINUS tidak terhalangi. Dengan menggunakan medium Zoom mahasiswa BINUS diundang Indra Safitri, SH, MM, CPRM dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKMPM) dengan tema Capital Market Law Consultation bersama-sama dengan mahasiswa Prasetya Mulya dan Esa Unggul (UE) pada hari jumat tanggal 10 April 2020, pukul 14.00-16.00. Konsultasi hukum ini digagas oleh Indra Safitri dengan latar belakang untuk dapat membantu dan menjawab kebutuhan mahasiswa, khususnya yang sedang menulis skripsi Hukum Pasar Modal, yang menghadapi kesulitan tatap muka langsung, maka dibukalah opsi untuk konsultasi (tanya-jawab) langsung via online. Pada tahap awal dijelaskan oleh Ketua Dewan Kehormatan HKPM itu tentang perkembangan Pasar Modal saat ini, termasuk kasus-kasus seperti Jiwasraya yang sedang ramai diperbincangkan, kemudian dipaparkan juga bahwa profesi Konsultan Hukum yang tidaklah lagi terbatas Legal opinion, Legal Audit dan Legal Diligence saja, tetapi telah merambah ke sektor lain, seperti Financial Technology, Asuransi, Obligasi Daerah, yang membutuhkannya selama dalam ruang lingkup kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan konsultasi online ini diikuti oleh 80 mahasiswa, yang sebagian besar (75) diikuti mahasiswa BL BINUS dan dua dari Prasmul berlangsung dengan baik, hidup dan dinamis dengan pertanyaa bagaimanakah cara memverifikasi pemegang saham dalam pemberian kuasa secara elektronik maupun voting (e-Proxy) di RUPS karena adanya wabah virus Corona? Apakah memungkinkan hak suara itu di manipulasi karena berbasis elektronik ? bagaimana prosedur voting secara elektronik ? Apakah risalah RUPS tetap sama atau diubah juga menjadi eleltronik ?. Lainnya menanyakan tentang implikasi buy back dalam masa Corona saat ini bagaimana ? Diikuti juga pertanyaan yang berkaitan dengan rencana skripsi, seperti : laporan keuangan Garuda yang ramai dipermasalahkan, kewenangan Bapepam-LK dibandingkan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Benturan Kepentingan, memohon penjelasan tentang perlindungan pemegang saham minoritas di Pasar Modal, menanyakan tentang frasa “dapat” dalam free float di Pasar Modal dan ada yang bertanya tentang back door listing di Pasar Modal apakah bertentangan atau tidak dengan UUPM ? Keseluruhan kegiatan (tanya jawab dan penjelasan langsung dari nara sumber) tersebut berlangsung hingga mendekati pukul 16.00 WIB dan ditutup oleh Indra Safitri dengan harapan bahwa dalam masa Covid 19 ini tetap dapat beraktivitas dan terbuka kembali untuk mengadakan acara online seperti ini dengan akan mengajak Corporate Lawyer lain untuk berpartisipasi. Sebuah aktivitas positif di tengah keterbatasan bertatap muka, namun mahasiswa BL BINUS tetap ikut serta terlibat di dalamnya untuk mendalami Hukum Pasar Modal dari segi prakteknya.
Comments :