.


Kiyoshi Sugimoto, seorang advokat dari Asahi Nishimura Lawfirm, kantor hukum terbesar di Jepang, berkesempatan untuk memberikan kuliah sebagai dosen tamu di mata kuliah Hukum Acara Pidana di Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, pada tanggal 14 Januari 2020. Beliau memberikan topik tentang perbandingan hukum acara pidana antara Jepang dan Indonesia. Mahasiswa yang ikut dalam acara ini adalah semua mahasiswa peserta mata kuliah Hukum Acara Pidana pada semester ganjil 2019/2020. Dosen yang ikut hadir adalah Nirmala Many, S.H., LL.M.

Kodifikasi hukum acara pidana di Jepang sudah dimulai sejak tahun 1880 bersamaan dengan kodifikasi dalam hukum pidana material. Sama seperti di Indonesia, kodifikasi mereka sangat kuat dipengaruhi oleh Kode Napoleon. Perubahan signifikan terjadi pasca-Perang Dunia II. Hukum acara pidana makin diperkaya dengan ketentuan-ketentuan terkait hak-hak terdakwa.

Pembicara memberikan gambaran umum tentang komparasi antara sistem hukum acara pidana Jepang dan Indonesia, yang pada banyak sisi memiliki kemiripan. Kuliah ini menarik perhatian para mahasiswa, sebagaimana terlihat dari antusiasme mereka dengan berbagai pertanyaan yang diajukan selama perkuliahan berlangsung. (***)